Solat Jumat

Sholat Jum'at


A. Keutamaan Dan Etika Sholat Jumat
Shalat Jum’at hukumnya wajib ‘ain dengan ijmak ulama dan berdasarkan firman Allah, berbunyi :

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلَاةِ مِنْ يَوْمِ الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللَّهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ خَيْرٌ لَكُمْ إِنْ كُنْتُمْ تَعْلَمُونَ
Artinya : Hai orang-orang beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat Jum’at, Maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli, yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui.(Q.S. al-Jum’at : 9)

Allah Swt mengharamkan untuk sibuk melakukan perkara duniawi dan segala perkara yang memalingkan dari berangkat menuju sholat Jumat.
Baginda Nabi Muhammad Saw,
خَيْرُ يَوْمٍ طَلَعَتْ عَلَيْهِ الشَّمْسُ يَوْمُ الْجُمُعَةِ
“hari terbaik saat terbitnya matahari adalah hari Jum’at.”
Beliau juga bersabda,
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ عُذْرٍ طَبَعَ اللهُ عَلَى قَلْبِهِ
“orang yang meninggalkan sholat jum’at hingga tiga kali tanpa ada udzur, maka Allah Swt akan menutup hatinya.”

Udzur Jum’at adalah seperti hujan, berlumpur, terkejut, sakit, merawat orang sakit jika ada orang lain yang merawatnya, dan udzur-udzur sesamanya.

 Sunnah mandi di hari Jum’at dan tidak apa-apa jika melakukannya ketika hampir berangkat, agar lebih dekat dengan pelaksanaan sholatnya. Sunnah mencukur rambut, kuku, memotong kumis, memakai wangi-wangian, dan memakai pakain terbaiknya. Sunnah berangkat pagi-pagi ke masjid jami’ dengan berjalan kaki dalam keadaan tenang, tawadlu’dan segera memenuhi panggilan Allah Swt menuju sholat Jum’at.

Hendaknya tidak sampai melangkahi pundak jama’ah lain dan tidak lewat di depan mereka. Semua itu akan mudah di lakukan jika berangkat pagi-pagi.

 Karena ada hadits yang sangat mengancam terhadap perbuatan melangkahi pundak orang lain. Namun kalau melihat tempat kosong di shof pertama yang tidak di tempati, maka baginya di perkenankan melangkahi pundak jama’ah yang lain, karena sesungguhnya mereka telah menyia-nyiakan haknya dan meninggalkan tempat yang afdol.

Imam Hasan Basri Ra berkata, “langkahilah pundak orang-orang yang duduk di pintu masjid di hari Jum’at karena sesungguhnya mereka tidak memiliki kemulian.”

Ketika baru masuk masjid, maka hendaknya sholat dua rokaat walaupun imam sedang melaksanakan khutbah. Tidak lewat di depan orang lain, akan tetapi duduk di dekat tiang atau dinding masjid agar tidak ada orang yang lewat di depannya.

 Yang saya maksud adalah lewat di depan orang yang sholat, karena hal itu di larang. Ketika ada seseorang yang lewat di depan orang yang sholat, maka hendaknya orang tersebut di cegah. Jika tidak bisa berada di dekat dinding, 

maka hendaknya meletakkan suatu barang -yang berukuran kira-kira satu dziro’- di depannya dalam keadaan tegak, agar bisa menjadi pembatas baginya.

Sunnah untuk berada di shof pertama karena memiliki keutamaan yang banyak. Sunnah mendekat pada khotib agar bisa mendengarkan khutbah. Makruh melaksanakan sholat di pasar dan halaman di luar masjid. Bagi jama’ah sholat jum’at harus menghentikan pembicaraan ketika khotib datang, dan hendaknya menyibukkan diri dengan menjawab adzan kemudian mengdengarkan khutbah. Baginda Nabi Muhammad Saw bersabda,
مَنْ قَالَ لِصَاحِبِهِ وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ أَنْصِتْ فَقَدْ لَغَا وَمَنْ لَغَا وَالْإِمَامُ يَخْطُبُ فَلَا جُمْعَةَ لَهُ
“barang siapa berkata pada temannya, ‘diamlah’ saat imam sedang khutbah, maka dia berkata yang tidak ada gunanya, barang siapa berbicara yang yang tidak berguna saat imam sedang khutbah maka dia tidak mendapatkan Jum’atan.”

Hadits ini menunjukkan bahwa jika ingin menyuruh diam pada orang lain, maka hendaknya dengan isyarat atau melemparkan kerikil, tidak dengan ucapan.
Ketika sudah selesai melaksanakan sholat Jum’at, hendaknya dia kembali beraktifitas seperti semula seraya ingat kepada Allah Swt, berfikir atas nikmat-nikmat yang telah di anugerahkan-Nya, bersyukur kepada-Nya atas taufiq yang telah di berikan, dan merasa takut atas kesalahan yang telah ia lakukan. Baginda Nabi Muhammad Saw melaksanakan sholat dua rokaat di rumahnya setelah melaksanakan sholat Jum’at.

Sunnah memperbanyak membaca sholawat kepada baginda nabi Muhammad Saw di hari dan malam Jum’at. Sunnah bersedekah di hari Jum’at selain kepada orang yang meminta-minta saat imam sedang khutbah.
Sahabat Ibn Mas’ud berkata, “ketika ada seorang laki-laki yang meminta-minta di masjid maka dia berhak untuk tidak di beri .”
Yang di kehendaki Ibn Mas’ud adalah para peminta-minta di masjid jami’ yang melangkahi pundak orang lain, bukan para peminta yang berdiri atau duduk di tempatnya tanpa melangkahi pundak orang lain.

Sebagian ulama’ salaf menghukumi makruh membeli air di masjid dari tukang pemberi minum, baik untuk di minum atau untuk persiapan. Sehingga hendaknya dia tidak melakukan jual beli di dalam masjid, karena sesungguhnya melakukan jual beli di masjid itu hukumnya makruh.

Sebagian ulama’ tersebut berkata, “tidak masalah jika membeli di luar masjid kemudian di minum atau di buat persiapan di masjid ”.

Hendaknya berusaha menambah amal baik di hari Jum’at, karena sesungguhnya Allah Swt ketika mencintai seorang hamba maka Ia akan memudahkannya untuk melaksanakan fadoilula’mal (amal-amal yang utama) di waktu-waktu yang utama.
Jumat merupakan hari ied mingguan bagi umat Islam. Sementara sembahyang Jumat merupakan sebuah kewajiban bagi mereka yang menjadi ahli Jumat seperti laki-laki, sehat, aqil, baligh, penduduk setempat, dan seterusnya sebagaimana diatur dalam kitab fikih.

Kewajiban sembahyang Jumat sangat kuat. Karena banyak sekali keutamaan di dalamnya. Bahkan sembahyang Jumat disinggung secara khusus dan diabadikan dalam Al-Quran pada surat Al-Jumuah.

Adapun status kufur-nifaq yang disematkan kepada mereka yang meninggalkan sembahyang Jumat tiga kali berturut-turut didasarkan pada sebuah hadits Rasulullah SAW bahwa mereka yang meninggalkan Jumat sebanyak tiga kali akan dicatat sebagai kalangan munafiq.

Tetapi apakah munafiq yang dimaksud ini adalah munafiq-kafir sebagaimana sebagian penduduk Madinah dan sekitarnya di zaman Rasulullah SAW atau sekadar munafiq-praktis? Ada baiknya kita melihat keterangan Al-Munawi perihal hadits tersebut.
من ترك ثلاث جمعات من غير عذر كتب من المنافقين) أراد النفاق العملي قال في فتح القدير : صرح أصحابنا بأن الجمعة فرض آكد من الظهر وبإكفار جاحدها.

Artinya, “(Siapa saja yang meninggalkan tiga Jumat tanpa udzur, maka ia akan dicatat sebagai kalangan orang-orang munafik) munafik yang dimaksud adalah kemunafikan dalam bentuk perbuatan, (bukan keyakinan). Penulis Fathul Qadir menyebutkan, sahabat-sahabat kami menyatakan bahwa shalat Jumat adalah kewajiban bahkan lebih wajib dari sembahyang Zuhur. Mereka juga menyatakan bahwa orang yang mengingkari kewajibannya menjadi kafir,” (Lihat Abdurrauf Al-Munawi, Faidhul Qadir, Beirut, Darul Kutub Al-Ilmiyah, tahun 14-15 H/1994 M, juz 6, halaman 33).

Dari keterangan Al-Munawi, kita menyimpulkan bahwa sifat kemunafikan terbagi sedikitnya atas dua jenis, pertama munafik keyakinan (mereka yang memang tidak beriman kepada Allah dan rasul-Nya seperti banyak orang Madinah di masa Rasulullah SAW yang kerap disinggung Al-Quran); kedua munafik perbuatan (mereka yang benar-benar beriman kepada Allah dan rasul-Nya, hanya saja kerap melanggar agama seperti berbohong, berkhianat, melanggar janji). Mereka yang meninggalkan Jumat tiga kali itu termasuk dalam kategori kemunafikan jenis kedua.

Dengan demikian, mereka yang meninggalkan sembahyang Jumat tidak keluar dari Islam. Artinya ia tidak perlu membaca syahadat kembali sebagai pernyataan masuk Islamnya. Hanya saja ia harus bertobat kepada Allah dan beritikad kuat di dalam untuk tidak mengulangi kesalahannya. Meninggalkan sembahyang Jumat termasuk salah satu dosa besar. Karenanya agama Islam sangat mengecam keras orang-orang yang meninggalkan sembahyang Jumat tanpa ada uzur syar’i.

Merujuk pada pandangan Ahlussunnah wal Jamaah, orang beriman yang terjebak dalam dosa kecil maupun besar (misalnya meninggalkan sembahyang Jumat) tetap dihukumkan sebagai seorang yang beriman. Artinya, kalau orang seperti ini meninggal dunia, kita yang masih hidup tetap berkewajiban mengurus jenazahnya dari “a” sampai “z” seperti keterangan Syekh Al-Baijuri dalam Jauharatut Tauhid berikut ini.

لا نكفر مؤمنا  بالوزر) مفرع على ما ذكر أي فلا نكفر بالنون أي معاشر أهل السنة أو بالتاء أي أيها المخاطب أحدا من المؤمنين بارتكاب الذنب صغيرة كان الذنب أو كبيرة عالما كان مرتكبه أو جاهلا بشرط أن لا يكون ذلك الذنب من المكفرات كإنكار علمه تعالى بالجزئيات والا كفر مرتكبه قطعا وبشرط أن لا يكون مستحلا له وهو معلوم من الدين بالضرورة كالزنا وإلا كفر باستحلاله لذلك وخالفت الخوارج فكفروا مرتكب الذنوب وجعلوا جميع الذنوب كبائر كما سيأتي (ومن يمت ولم يتب من ذنبه فأمره مفوض لربه)

Artinya, “(Kita tidak boleh mengafirkan orang lain yang seiman karena sebuah dosa), ini rincian atas penjelasan sebelumnya. 
Kalau dibaca dengan ‘nun’, maka artinya ‘Kita sebagai penganut Ahlussunah tidak mengafirkan orang lain.’ 
Kalau dibaca dengan ‘ta’, maka artinya, ‘Kamu tidak boleh mengafirkan orang lain yang seiman karena ia telah berdosa baik dosa kecil maupun dosa besar, 

baik ia menyadari maupun tidak menyadari bahwa itu adalah dosa.’ Tentu dengan catatan bahwa dosa itu bukan termasuk dosa yang menyebabkannya menjadi kufur seperti pengingkaran atas pengetahuan Allah terhadap hal-hal yang kecil. Kalau seseorang mengingkari itu, maka ia jatuh ke dalam kekufuran. Di samping itu ia juga tidak menghalalkan larangan Allah yang sangat maklum dalam agama seperti larangan zina. Kalau seseorang menganggap halal larangan seperti itu, maka ia telah kufur karena telah menganggap halal larangan yang hukumnya sudah terang. Ahlusunnah berbeda dengan kelompok Khawarij. Khawarij mengafirkan orang seiman yang berbuat dosa dan mereka menganggap semua dosa itu sebagai dosa besar. (Orang beriman yang meninggal dunia sementara ia belum sempat bertobat, maka [kita] serahkan saja kepada Allah),” (Lihat Syekh Ibrahim Al-Baijuri, Hasyiyah Tuhfatil Murid ala Jauharatit Tauhid, Indonesia, Daru Ihyail Kutubil Arabaiyah, tanpa tahun, halaman 112).

Saran kami, kita sebaiknya lebih bersemangat dalam sembahyang Jumat karena selain kewajiban, di dalamnya juga terdapat banyak keutamaan. Selagi tidak ada uzur yang memberatkan, sebaiknya kita menunaikan kewajiban sembahyang Jumat.

B. Enam Syarat Sah Pelaksanaan Shalat Jumat
Seperti ibadah-ibadah lainnya, shalat Jumat memiliki beberapa ketentuan atau syarat keabsahan yang harus dipenuhi. Sekiranya tidak terpenuhi, maka shalat Jumat dihukumi tidak sah. Berikut ini adalah syarat-syarat sah pelaksanaan shalat Jumat:
Pertama, shalat Jumat dan kedua kutbahnya dilakukan di waktu zhuhur. Hal ini berdasarkan hadits:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يُصَلِّي الْجُمُعَةَ حِيْنَ تَمِيْلُ الشَّمْسُ
“Sesungguhnya Nabi Saw melakukan shalat Jumat saat matahari condong ke barat (waktu zhuhur)”. (HR.al-Bukhari dari sahabat Anas).
Maka tidak sah melakukan shalat Jumat atau khutbahnya di luar waktu zhuhur. Bila waktu Ashar telah tiba dan jamaah belum bertakbiratul ihram, maka mereka wajib bertakbiratul ihram dengan niat zhuhur. Apabila di tengah-tengah melakukan shalat Jumat, waktu zhuhur habis, maka wajib menyempurnakan Jumat menjadi zhuhur tanpa perlu memperbaharui niat.
Syekh Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiri mengatakan:
فَلَوْضَاقَ الْوَقْتُ أَحْرَمُوْا بِالظُّهْرِ وَلَوْ خَرَجَ الْوَقْتُ وَهُمْ فِيْهَا أَتَمُّوْا ظُهْراً وُجُوْباً بِلَا تَجْدِيْدِ نِيَّةٍ
“Apabila waktu zhuhur menyempit, maka wajib melakukan takbiratul ihram dengan niat zhuhur. Apabila waktu zhuhur keluar sementara jamaah berada di dalam ritual shalat Jumat, maka mereka wajib menyempurnakannya menjadi shalat zhuhur tanpa mengulangi niat”. (Syekh Habib Muhammad bin Ahmad al-Syathiri, Syarh al-Yaqut al-Nafis, hal.236)
Kedua, dilaksanakan di area pemukiman warga.
Shalat Jumat wajib dilakukan di tempat pemukiman warga, sekiranya tidak diperbolehkan melakukan rukhsah shalat jama’ qashar di dalamnya bagi musafir. Tempat pelaksanaan Jumat tidak disyaratkan berupa bangunan, atau masjid. Boleh dilakukan di lapangan dengan catatan masih dalam batas pemukiman warga.
Syekh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad al-Ghazali mengatakan:
وَلَا يُشْتَرَطُ أَنْ يُعْقَدَ الْجُمُعَةُ فِي رُكْنٍ أَوْ مَسْجِدٍ بَلْ يَجُوْزُ فِي الصَّحْرَاءِ إِذَا كاَنَ مَعْدُوْداً مِنْ خِطَّةِ الْبَلَدِ فَإِنْ بَعُدَ عَنِ الْبَلَدِ بِحَيْثُ يَتَرَخَّصُ الْمُسَافِرُ إِذَا انْتَهَى إِلَيْهِ لَمْ تَنْعَقِدْ اَلْجُمُعَةُفِيْهَا
“Jumat tidak disyaratkan dilakukan di surau atau masjid, bahkan boleh di tanah lapang apabila masih tergolong bagian daerah pemukiman warga. Bila jauh dari daerah pemukiman warga, sekira musafir dapat mengambil rukhshah di tempat tersebut, maka Jumat tidak sah dilaksanakan di tempat tersebut”. (al-Ghazali, al-Wasith, juz.2, hal.263, [Kairo: Dar al-Salam], cetakan ketiga tahun 2012).
Ketiga, rakaat pertama Jumat harus dilasanakan secaraberjamaah.
Minimal pelaksanaan jamaah shalat Jumat adalah dalam rakaat pertama, sehingga apabila dalam rakaat kedua jamaah Jumat niat mufaraqah (berpisah dari Imam) dan menyempurnakan Jumatnya sendiri-sendiri, maka shalat Jumat dinyatakan sah.
Keempat, jamaah shalat Jumat adalah orang-orang yang wajib menjalankan Jumat.
Jamaah Jumat yang mengesahkan Jumat adalah penduduk yang bermukim di daerah tempat pelaksanaan Jumat. Sementara jumlah standart jamaah Jumat adalah 40 orang menghitung Imam menurut pendapat kuat dalam madzhab Syafi’i. Menurut pendapat lain cukup dilakukan 12 orang, versi lain ada yang mencukupkan 4 orang.
Al-Jamal al-Habsyi sebagaimana dikutip Syekh Abu Bakr bin Syatha mengatakan:
قَالَ الْجَمَلُ الْحَبْشِيُّ فَاِذَا عَلِمَ الْعَامِيُّ أَنْ يُقَلِّدَ بِقَلْبِهِ مَنْ يَقُوْلُ مِنْ أَصْحَابِ الشَّافِعِيِّ بِإِقَامَتِهَا بِأَرْبَعَةٍ أَوْ بِاثْنَيْ عَشَرَ فَلَا بَأْسَ بِذَلِكَ إِذْ لَا عُسْرَ فِيْهِ
“Berkata Syekh al-Jamal al-Habsyi; Bila orang awam mengetahui di dalam hatinya bertaklid kepada ulama dari ashab Syafi’i yang mencukupkan pelaksanaan Jumat dengan 4 atau 12 orang, maka hal tersebut tidak masalah, karena tidak ada kesulitan dalam hal tersebut”. (Syekh Abu Bakr bin Syatha, Jam’u al-Risalatain, hal.18).
Tidak termasuk jamaah yang mengesahkan Jumat yaitu orang yang tidak bermukim di daerah pelaksanaan Jumat, musafir dan perempuan, meskipun mereka sah melakukan Jumat.
Kelima, tidak didahului atau berbarengan dengan Jumat lain dalam satu desa
Dalam satu daerah, shalat Jumat hanya boleh dilakukan satu kali. Oleh karenanya, bila terdapat dua Jumatan dalam satu desa, maka yang sah adalah Jumatan yang pertama kali melakukan takbiratul ihram, sedangkan Jumatan kedua tidak sah. Dan apabila takbiratul ihramnya bersamaan, maka kedua Jumatan tersebut tidak sah.
Hal ini bila tidak ada kebutuhan yang menuntut untuk dilaksanakan dua kali. Bila terdapat hajat, seperti kedua tempat pelaksanaan terlampau jauh, sulitnya mengumpulkan jamaah Jumat dalam satu tempat karena kapasitas tempat tidak memadai, ketegangan antar kelompok dan lain sebagainya, maka kedua Jumatan tersebut sah, baik yang pertama maupun yang terakhir.
Syekh Abu Bakr bin Syatha’ mengatakan:
وَالْحَاصِلُ أَنَّ عُسْرَ اجْتِمَاعِهِمْ اَلْمُجَوِّزَ لِلتَّعَدُّدِ إِمَّا لِضَيْقِ الْمَكَانِ اَوْ لِقِتَالٍ بَيْنَهُمْ اَوْ لِبُعْدِ أَطْرَافِ الْمَحَلِّ بِالشَّرْطِ
“Kesimpulannya, sulitnya mengumpulkan jamaah Jumat yang memperbolehkan berbilangannya pelaksanaan Jumat adakalanya karena faktor sempitnya tempat, pertikaian di antara penduduk daerah atau jauhnya tempat sesuai dengan syaratnya”. (Syekh Abu Bakr bin Syatha, Jam’u al-Risalatain, hal.4).
Keenam, didahului kedua khutbah.
Sebelum shalat Jumat dilakukan, terlebih dahulu harus dilaksanakan dua khutbah. Hal ini berdasarkan hadits Nabi:
أَنَّ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَخْطُبُ قَائِمًا ثُمَّ يَجْلِسُ ثُمَّ يَقُومُ فَيَخْطُبُ قَائِمًا
“Rasulullah Saw berkhutbah dengan berdiri kemudian duduk, kemudian berdiri lagi melanjutkan khutbahnya”. (HR. Muslim).
C. Syarat-Syarat Wajib Jum’at
1. Islam
2. Baligh
3. Berakal
4. Laki-laki
5. Merdeka (bukan hamba sahaya)
6. Bermuqim (tidak dalam keadaan musafir)
7. Tidak dalam keadaan ‘uzur (‘uzur Jum’at adalah ‘uzur dalam jama’ah)[1]
CatatanOrang yang tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, harus melaksanakan shalat dhuhur sebagai gantinya, kecuali orang gila. Namun, apabila mereka ikut shalat Jum’at, shalatnya sah sebagai ganti dhuhur
D. Rukun-Rukun Khutbah Jum’at
Salat Jum’at diawali dengan khutbah Jum’at yang dapat dilakukan oleh imam salat atau oleh orang lain. Khutbah terbagi dua ; khutbah pertama dan khutbah kedua yang dipisah dengan duduk sebentar. Dalam kitab Minhaj al-Thalibin[3] karangan al-Nawawi disebutkan isi khutbah harus mengandung lima egara rukun berikut:
1. Memuji Allah, sekurang-kurangnya :
الْحَمْد ِللهِ

2. Membaca shalawat kepada Nabi SAW, sekurang-kurangnya :

والصلاة عَلى رسول الله

3. Berwasiat atau berpesan pada jamaah agar bertakwa, sekurang-kurangnya :

اطيعوا الله

4. Membaca ayat Al Quran pada salah satu dari dua khutbah.
5. Berdo’a untuk orang yang beriman dengan segala hal yang bersifat ukhrawi (keakhiratan), namun boleh dicampur dengan urusan duniawi pada waktu khutbah kedua. Memadai doa tersebut dengan misalnya :

رحمكم الله

Contoh Lafazh Khutbah Jum’at pertama secara sempurna

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ نَحْمَدُهُ وَنَسْتَعِيْنُهُ وَنَسْتَغْفِرُهُ وَنَعُوْذُ بِاللهِ مِنْ شُرُوْرِ أَنْفُسِنَا و مِنْ َسَيّئَاتِ أَعْمَالِنَا مَنْ يَهْدِهِ اللهُ فَلاَ مُضِلّ لَهُ وَمَنْ يُضْلِلْ فَلاَ هَادِيَ لَهُ
اَللهُمّ صَلّ وَسَلّمْ عَلى مُحَمّدٍ وَعَلى آلِهِ وِأَصْحَابِهِ وَمَنْ تَبِعَهُمْ بِإِحْسَانٍ إِلَى يَوْمِ الدّيْن
اما بعد, يَاأَيّهَا الّذَيْنَ آمَنُوْا اتّقُوا اللهَ حَقّ تُقَاتِهِ وَلاَ تَمُوْتُنّ إِلاّ وَأَنْتُمْ مُسْلِمُوْنَ
بسم الله الرحمن الرحيم.
ذَلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ الَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِالْغَيْبِ وَيُقِيمُونَ الصَّلَاةَ وَمِمَّا رَزَقْنَاهُمْ يُنْفِقُونَ
بَارَكَ اللهُ لِيْ وَلَكُمْ فِي الْقُرْآنِ الْعَظِيْمِ وَنَفَعَنِيْ وَإِيَّاكُمْ بِمَا فِيْهِ مِنَ اْلآيَاتِ وَالذِّكْرِ الْحَكِيْمِ. أَقُوْلُ قَوْلِيْ هَذَا وَأَسْتَغْفِرُ اللهَ لِيْ وَلَكُمْ وَلِسَائِرِ الْمُسْلِمِيْنَ مِنْ كُلِّ ذَنْبٍ فَاسْتَغْفِرُوْهُ إِنَّهُ هُوَ الْغَفُوْرُ الرَّحِيْمُ
Contoh Lafazh Khutbah Jum’at kedua secara sempurna

إِنّ الْحَمْدَ ِللهِ رَبِّ الْعَالَمِينَ وَأَشْهَدُ أَنْ لاَ إِلهَ إِلاّ اللهُ وَلِيُّ الصَّالِحِينَ وَأَشْهَدُ أَنّ مُحَمّدًا خَاتَمُ الأَنْْْبِيَاءِ وَالْمُرْسَلِينَ اَللَّهُمَّ صَلِّ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا صَلَّيْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ. وَبَارِكْ عَلَى مُحَمَّدٍ وَعَلَى آلِ مُحَمَّدٍ كَمَا بَارَكْتَ عَلَى إِبْرَاهِيْمَ وَعَلَى آلِ إِبْرَاهِيْمَ، إِنَّكَ حَمِيْدٌ مَجِيْدٌ., أَمَّا بعد ياايها الناس اوصيكم واياي بتقوى الله وطاعته لعلكم تتقون
بسم الله الرحمن الرحيم.
وَالَّذِينَ يُؤْمِنُونَ بِمَا أُنْزِلَ إِلَيْكَ وَمَا أُنْزِلَ مِنْ قَبْلِكَ وَبِالْآخِرَةِ هُمْ يُوقِنُونَ أُولَئِكَ عَلَى هُدًى مِنْ رَبِّهِمْ وَأُولَئِكَ هُمُ الْمُفْلِحُونَ
اَللَّهُمَّ اغْفِرْ لِلْمُسْلِمِيْنَ وَالْمُسْلِمَاتِ، وَالْمُؤْمِنِيْنَ وَالْمُؤْمِنَاتِ اْلأَحْيَاءِ مِنْهُمْ وَاْلأَمْوَاتِ، إِنَّكَ سَمِيْعٌ قَرِيْبٌ مُجِيْبُ الدّعَوَاتِ. رَبّنَا لاَتُؤَاخِذْ نَا إِنْ نَسِيْنَا أَوْ أَخْطَأْنَا رَبّنَا وَلاَ تَحْمِلْ عَلَيْنَا إِصْرًا كَمَا حَمَلْتَهُ عَلََى اّلذِيْنَ مِنْ قَبْلِنَا رَبّنَا وَلاَ تًحَمّلْنَا مَالاَ طَاقَةَ لَنَا بِهِ وَاعْفُ عَنّا وَاغْفِرْ لَنَا وَارْحَمْنَا أَنْتَ مَوْلاَنَا فَانْصُرْنَا عَلَى الْقَوْمِ الْكَافِرِيْنَ. رَبَنَا ءَاتِنَا فِي الدّنْيَا حَسَنَةً وَفِي اْلأَخِرَةِ حَسَنَةً وَقِنَا عَذَابَ النّارِ. والحمد لله رب العالمين
E. Sunnat-Sunnat Jum’at
1. Mandi, waktunya mulai terbit fajar. Yang utama dekat dengan waktu pergi Jum’at
2. Pergi ke Jum’at lebih awal
3. Berjalan kaki ke Jum’at
4. Banyak berzikir dan qiraah pada waktu pergi dan sesudah berada di mesjid sebelum khutbah
5. Tidak melangkahi bahu orang dalam mencapai shaf
6. Menggunakan baju yang bagus, sebaiknya warna putih
7. Memotong kuku
8. Menghilangkan bau tidak sedap
9. Memperbanyak membaca Surat al-Kahfi, malam dan siangnya
10. Memperbanyakan do’a dan shalawat.[4]
F. Yang Haram dengan Sebab Jum’at
Jual beli atau akad lainnya sesudah azan saat khatib di atas mimbar. Adapun sebelum itu makruh
G. Syarat-Syarat Khutbah
1. Rukun-rukun khutbah tersebut dalam Bahasa Arab
2. Dalam waktu Dhuhur
3. Berdiri jika mampu
4. Duduk antara dua khutbah, kalau khutbah sambil duduk, maka wajib diselang dua khutbah itu dengan diam sebentar
5. Memperdengarkan kepada ahli Jum’at
6. Muwalaat (berturut-turut)
7. Suci dari hadats dan najis
8. Menutup aurat[5]
Sunnat-Sunnat Khutbah
1. Menyimak khutbah (tidak berbicara), berdasarkan firman Allah berbunyi :
وَإِذَا قُرِئَ الْقُرْآنُ فَاسْتَمِعُوا لَهُ وَأَنْصِتُوا لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُونَ

Artinya : Dan apabila dibacakan Al Quran, maka dengarkanlah baik-baik, dan perhatikanlah dengan tenang agar kamu mendapat rahmat (Q.S. al-A’raf : 204)

Perintah dalam ayat ini bermakna sunnat, bukan wajib karena berpedoman dengan hadits riwayat Baihaqi dengan isnad shahih dari Anas berbunyi :
ان رجلا دخل والنبي صلى الله عليه و سلم يخطب يوم الجمعة فقال متى الساعة فأومأ الناس إليه بالسكوت فلم يقبل واعاد الكلام فقال النبي صلى الله عليه و سلم في الثالثة ماذا أعددت لها قال حب الله ورسوله قال انك مع من احببت

Artinya : Seorang laki-laki masuk masjid, sedangkan Nabi SAW sedang berkhutbah pada hari Jum’at. Laki-laki itu bertanya : “Kapan terjadi kiamat ? ”. Manusia mengisyaratkan padanya untuk diam, tetapi dia tidak mau menerimanya, bahkan mengulangi lagi pertanyaannya, maka Nabi Saw bersabda : “Apakah kamu sudah bersiap-siap untuknya ? “.laki-laki itu menjawab : “Mincintai Allah dan Rasul-Nya.” Nabi SAW melanjutkan, “Sesungguhnya kamu bersama orang-orang yang kamu cintai.” (H.R. Baihaqi)


2. Khutbah di atas mimbar atau tempat yang tinggi
3. Memberi salam ketika sudah di atas mimbar
4. Duduk sesudah egara salam
5. Muazzin melakukan adzan sesudah khatib egara salam
6. Isi khutbah pendek mudah dipahami
7. Khatib tidak berpaling kiri atau kanan
8. Memegang tongkat, pedang atau yang semisalnya
9. Ukuran duduk antara dua khutbah sekitar ukuran Surat al-Ikhlash.[6]

Comments

Popular posts from this blog

Hukum hukum dalam Islam

Hukum solat